Pemerintah Indonesia telah mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan pada 30 Mei 2021.
Informasi tersebut disampaikan oleh Katmoko Ari, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021,” kata Katmoko, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/5/2021).
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021:
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei – 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei – 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi & Pengumuman Hasilnya: 1 Juni – 30 Juni 2021
- Masa Sanggah: 1 Juni – 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli – September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli – September 2021 ( Setelah SKD selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
– Test 1: Agustus 2021
– Test 2: Oktober 2021
– Test 3: Desember 2021 - Pelaksanaan SKB CPNS: September – Oktober 2021
- Pengumuman Akhir & Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS / NIP PPPK: Desember 2021
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/5/2021), jadwal penerimaan CPNS 2021 masih bisa berubah, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19. Hal ini dikonfirmasi oleh, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce. Beliau menegaskan, jadwal resmi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB.
Persyaratan CPNS dan PPPK 2021
Merujuk tahun sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu dipersiapkan untuk proses seleksi administrasi CPNS 2021 diantaranya sebagai berikut:
Syarat CPNS 2021
- Kartu keluarga (KK) Kartu
- Tanda Penduduk (KTP) Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Syarat PPPK 2021
- Tenaga Pendidik
- Ijazah dan transkirp nilai S1/DIV
- Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/provinsi.
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di Sekolah Negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan menurut peta kebutuhan guru saat ini.
- Tenaga Kesehatan
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Tenaga Penyuluh Pertanian
- THL – TB Penyuluh Pertanian
Formasi CPNS dan PPPK 2021
Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah rekrutmen CPNS di Indonesia, yaitu mencapai 1.275.384 kuota. Hal ini dikarenakan meningkatnya kebutuhan ASN baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk untuk PPPK guru dan non-guru. Tentunya ini menjadi kabar baik buat kita yang ingin mengabdi menjadi ASN.
Pemerintah telah mengumumkan daftar formasi CPNS dan PPPK untuk masing-masing provinsi baik tingkat kota atau juga kabupaten. Silakan klik link kabupaten/kota di bawah ini untuk mengunduh file pdf nya:
Bali
Aceh
Bengkulu
DKI Jakarta
Gorontalo
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Gunung Mas
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Seruyan
- Kabupaten Barito Selatan
- Kabupaten Barito Utara
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Lampung
Maluku
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Sumatera Selatan
Sumatera Utara
Melansir Twitter resmi Kemenpan RB, berikut ini rangkuman formasi terbanyak CPNS 2021:
Instansi Pusat
Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat paling banyak dibutuhkan yakni:
- Penjaga tahanan
- Analis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analis Hukum Pertanahan
- Perawat.
Tingkat Provinsi
Di tingkat provinsi, formasi yang dibutuhkan lebih banyak, sebagai berikut:
a. Kesehatan:
- Perawat
- Dokter
- Asisten apoteker
- Perekam Medis
- Bidan.
b. Teknis
- Polisi kehutanan
- Pengelola keuangan
- Pranata komputer
- Pengelola perpustakaan
- Penyuluh pertanian.
Tingkat kabupaten/kota
a. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata laboratorium kesehatan.
b. Teknis
- Auditor
- Penyuluh pertanian
- Pengelola keuangan
- Pengelola pengadaan barang/jasa
- Polisi pamong praja.
Untuk lebih jelasnya lihat di tweet ini:





