Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Formasi dan Persyaratannya

jadwal seleksi cpns dan PPPK 2021. 3 orang ASN sedang berdisuksi

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan pada 30 Mei 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh Katmoko Ari, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021,” kata Katmoko, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/5/2021).

Bacaan Lainnya

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021:

  1. Pengumuman Seleksi: 30 Mei – 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran Seleksi: 31 Mei – 21 Juni 2021
  3. Seleksi Administrasi & Pengumuman Hasilnya: 1 Juni – 30 Juni 2021
  4. Masa Sanggah: 1 Juni – 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli – September 2021
  6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli – September 2021 ( Setelah SKD selesai di masing-masing lokasi)
  7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
    – Test 1: Agustus 2021
    – Test 2: Oktober 2021
    – Test 3: Desember 2021
  8. Pelaksanaan SKB CPNS: September – Oktober 2021
  9. Pengumuman Akhir & Masa Sanggah: November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS / NIP PPPK: Desember 2021

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/5/2021), jadwal penerimaan CPNS 2021 masih bisa berubah, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19. Hal ini dikonfirmasi oleh, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce. Beliau menegaskan, jadwal resmi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB.

Persyaratan CPNS dan PPPK 2021

Merujuk tahun sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu dipersiapkan untuk proses seleksi administrasi CPNS 2021 diantaranya sebagai berikut:

Syarat CPNS 2021

  • Kartu keluarga (KK) Kartu
  • Tanda Penduduk (KTP) Ijazah.
  • Transkrip nilai.
  • Pasfoto.
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Syarat PPPK 2021

  • Tenaga Pendidik
    • Ijazah dan transkirp nilai S1/DIV
    • Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/provinsi. 
    • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di Sekolah Negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan menurut peta kebutuhan guru saat ini.
  • Tenaga Kesehatan
    • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Tenaga Penyuluh Pertanian
    • THL – TB Penyuluh Pertanian

Formasi CPNS dan PPPK 2021

Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah rekrutmen CPNS di Indonesia, yaitu mencapai 1.275.384 kuota. Hal ini dikarenakan meningkatnya kebutuhan ASN baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk untuk PPPK guru dan non-guru. Tentunya ini menjadi kabar baik buat kita yang ingin mengabdi menjadi ASN.

Pemerintah telah mengumumkan daftar formasi CPNS dan PPPK untuk masing-masing provinsi baik tingkat kota atau juga kabupaten. Silakan klik link kabupaten/kota di bawah ini untuk mengunduh file pdf nya:

Bali

Aceh

Bengkulu

DKI Jakarta

Gorontalo

Jambi

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Timur

Kepulauan Riau

Lampung

Maluku

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Utara

Sumatera Selatan

Sumatera Utara

Melansir Twitter resmi Kemenpan RB, berikut ini rangkuman formasi terbanyak CPNS 2021:

Instansi Pusat

Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat paling banyak dibutuhkan yakni:

  • Penjaga tahanan
  • Analis Perkara Peradilan
  • Pemeriksa
  • Analis Hukum Pertanahan
  • Perawat.

Tingkat Provinsi

Di tingkat provinsi, formasi yang dibutuhkan lebih banyak, sebagai berikut:

a. Kesehatan:

  • Perawat
  • Dokter
  • Asisten apoteker
  • Perekam Medis
  • Bidan.

b. Teknis

  • Polisi kehutanan
  • Pengelola keuangan
  • Pranata komputer
  • Pengelola perpustakaan
  • Penyuluh pertanian.

Tingkat kabupaten/kota

a. Kesehatan

  • Perawat
  • Bidan
  • Dokter
  • Apoteker
  • Pranata laboratorium kesehatan.

b. Teknis

  • Auditor
  • Penyuluh pertanian
  • Pengelola keuangan
  • Pengelola pengadaan barang/jasa
  • Polisi pamong praja.

Untuk lebih jelasnya lihat di tweet ini:

Pos terkait