Di era sekarang, pinjam uang bisa secara online. Tinggal memasukkan data diri, informasi penghasilan, upload foto KTP, dan selfie, atau istilah lainnya Know Your Customer (KYC), kita sudah bisa mendapatkan pinjaman uang dan langsung masuk ke rekening bank kita.
Apalagi dimasa pandemi saat ini, tidak sedikit dari kita yang harus dirumahkan atau kena cut kerja, semakin susah cari pekerjaan, sedangkan dapur harus tetap ngebul. Sehingga muncul dibenak mereka untuk meminjam uang secara online dari aplikasi-aplikasi pinjol yang ada di playstore ataupun appstore.
Akan tetapi kita harus berhati-hati dalam memilih perusahaan atau aplikasi pinjaman online (pinjol), karena diluar sana banyak aplikasi pinjol abal-abal yang tidak memiliki izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Daftar Pinjol Diawasi OJK 2021
Tim Media62.id telah merangkum aplikasi pinjaman online dan perusahaan fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Kredivo
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- KIMO
- Tokomodal
- Uang Teman
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.ID
- PinjamanGO
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- KreditPro
- FINTAG
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- JULO
- Pinjam Win Win
- Danarupiah
- Dana Kini
- Singa Fintech
- Danamerdeka
- Taralite
- AwanTunai
- PinjamModal
- ALAMI
Perusahaan Fintech (P2P lending) 2021 Terdaftar di OJK:
- Invoila
- Koinworks
- TunaiKita
- iGrow
- Cicil
- Cashwagon
- Gradana
- Findaya
- Aktivaku
- KrediFazz
- iTernak
- Kredito
- CROWDE
- PinjamGampang
- TaniFund
- Danain
- Indofund.id
- Avantee
- Danabijak
- Cashcepat
- Danasyariah.id
- Modal Rakyat
- KawanCicil
- Sanders One Stop Solution
- Kredit Cepat
- UangMe
- PinjamDuit
- PINJAMYUK
- EASYCASH
- RupiahOne
- Danacita
- Danadidik
- TrustIQ
- Danai.id
- Pintek
- DANAMART
- SamaKita
- Vestia
- Modalusaha.id
- Asetku
- Danafix
- Lumbung Dana
- Lahan Sikam
- Modal Nasional
- DanaBagus
- ShopeePay Letter
- UKU
- PasarPinjam
- Kredinesia
- KASPIA
- gandengtangan
- modalantara
- Komunal
- ProsperiTre
- Cairin
- BATUMBU
- EMPATKALI
- JEMBATANEMAS
- klikUMKM
- Kredible
- KLIKKAMI
- FinPlus
- Digilend
- Asakita
- DuhaSYARIAH
- Qazwa
- Bsalam
- OneHope
- LadangModal
- Dhanapala
- Restock ID
- Solusiku
- PinjamDisini
- Adapundi
- Tree+
- Edufund
- FinanKu
- UATAS
- dumi
- goena
- Pundiku
- TEMANPRIMA
- OK!PP
- DoeKu
- finsy
- Mopinjam
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- kontanku
- ikimodal
- Ethis (ethis.co.id)
- KAPITALBOOST
- PAPITUPISyariah
- Fintech Syariah
- Samir
- Danon (danon.id)
- Mikro Kapital Indonesia
- Optima (optimaapp.co.id)
- ArgaPro
- Mitra P2P Lending (mitrapendanaan.co.id)
- BBX Fintech
- 360Kredi
- CANKUL
- PinjamKAN
- PiNBee
- kfund
- Ringan (ringan.co.id)
- SakuCeria
- Indosaku
- SolusiKita
- IVOJI
- Pinjamindo
- Kotak Koin
Nah, banyak banget kan? Semua nama aplikasi dan perusahaan p2p lending diatas sudah terdaftar di OJK dan memiliki telah izin beroperasi. Adapun tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Namun sangat disarankan sebelum melakukan pinjaman online, pastikan dulu kita telah paham dengan kebijakan dan cara kerja dari aplikasi tersebut. Kita harus tahu berapa bunga yang harus dibayarkan, tanggal jatuh tempo, sampai konsekuensi risiko gagal bayar. Karena setiap aplikasi, pasti memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat dan jangan lupa kunjungin terus Media62.id ya 🙂


